Senin, 15 Juni 2020

PENGUMUMAN KELULUSAN SD

Pengumuman kelulusan SD

Jumat, 15 Juni 2020 semua sekolah jenjang pendidikan dasar SD,  SDLB, program paket A atau sederajat secara serentak mengumumkan kelulusan peserta didik kelas VI. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2020 tentang spesifikasi Teknis, bentuk, dan tatacara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020,  bahwa tanggal  pengumuan kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan secara nasional, yaitu 15 juni 2020.

Tahun 2020 di mana pandemi covid-19 sedang mewabah di negeri ini, maka berbagai kebijakan pendidikan pun tak ayal juga mengalami perubahan.
Semua kebijakan tersebut diambil tentunya dengan maksud untuk memutus penyebaran corona virus. Namun sebuah kebijakan tentu ada celah yang memungkinkan kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaiman mestinya.  Hal ini disebabkan karena kondisi daerah atau kondisi geografis masing masing wilayah tidak sama. Bagi daerah perkotaan dengan sarana prasarana yang lengkap tentu berbeda dengan darah pelosok atau pinggiran dengan segala keterbatasan.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan melalaui Mas Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran No.4 tahun 2020  tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat penyebaran Coronavirus diseaase yang harus dipedomani bagi para pelaku pendidikan. Dalam Edaran tersebut, diantaranya mengatur tentang dibatalkannya ujian nasional tahun 2020, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/ jarak jauh, ujian sekolah dan kelulusan, kenaikan kelas, PPDB, dan BOS di masa pandemi Covid-19.

Terkait kelulusan SD /sederajat pada masa pandemi Covid-19 ini, ujian sekolah tidak lagi menjadi dasar penentuan kelulusan. Kelulusan ditentukan berdasar nilai raport 5 semester terakhir (Nilai kelas 4,5, dan 6 Semester I). Artinya bagi sekolah yang tidak melaksanakan ujian sekolah, nilai ujian sekolah sudah dimiliki. Dengan demikian kelulusan SD tahun 2020, tidak menggunakan acuan yang sama bagi sekolah-sekolah. Ada yang menentukan kelulusan dengan hanya nilai raport 5 semester terakhir, namun sebagian sekolah ada yang menentukan nilai ujian sekolah berdasar nilai rapor 5 semester terakhir ditambah dengan nilai tugas dan portofolio kelas VI semester 2. 

Penentuan kelulusan tentu disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Berdasae Surat Edaran kepala Dinas Dikpora Gunungkidul, bahwa kelulusan SD tahun 2020 diserahkan kepada sekolah masing-masing.  

Inikah yang dinamakan merdeka dalam belajar? Sekolah menentukan krtiteria kelulusannya sendiri. Sejalan dengan hal tersebut, maka pengumumman kelulusanpun juga beragam. Ada yang mengumumkan secara daring, ada pula yang mengumumkan kelulusan dengan mendatangkan orang tua. bagi sekolah yang mendatangkan orang tua untuk menerima hasilpengumuman, maka haruslah menggunakan aturan atau mematuhi protokol kesehatan. 

bersambung 

Portofolio Digital

Selamat datang di Portofolio Digital saya Saya,  Eni Indarwati, M.Pd.  Pengawas Sekolah Dasar di Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul. Blo...